PASPOR merupakan salah satu dokumen yang wajib diurus dan dimiliki sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri/perjalanan internasional.
seperti halnya KTP ataupun SIM, PASPOR juga berisikan identitas
atau biodata seseorang seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, juga
informasi lain yang menegaskan bahwa dari Negara mana si-pemilik paspor
tersebut berasal atau berdomosili.
fisiknya hanya sekitar sebesar buku saku, namun demikian paspor
wajib ditunjukan pada saat seseorang memasuki perbatasan suatu Negara karena di
dalamnya tertera dan tertulis izin (di segel dengan visa izin masuk) untuk
berapa lama seseorang bisa tinggal/berada di Negara yang di kunjunginya.
Masa berlakunya dokuman resmi yang di keluarkan oleh pejabat
berwenang keimigrasian Indonesia ini adalah 5tahun. akan tetapi segeralah
perpanjang walaupun masih bersisa 5bulan dari tanggal kadaluwarsa, karena di
beberapa Negara PASPOR bisa di tolak jika telah memasuki masa waktu tersebut.
bagaimana jika PASPOR hilang pada saat melakukan perjalanan
ke luar negeri..??
dalam situasi ini dokumen pengganti identitas lainnya
seperti KTP ataupun SIM,..dsb, tidak berlaku. segera beritahukan agen tour and
travel anda, yang akan mendampingi anda melapor dan mendapatkan surat
keterangan hilang di kantor kepolisian setempat. kemudian lapor ke kedutaan
atau Konsulat Jenderal (KonJen) Indonesia di Negara bersangkutan.
Cara bikin PASPOR
dan perpanjangan PASPOR
Prosedur untuk pembuatan PASPOR baru dan perpanjangan PASPOR
adalah sama, syaratnya adalah :
1. fc.KTP / identitas lain
2. fc.Kartu Keluarga (K.K)
3. fc.Akte kelahiran
4. fc.Ijazah
5. PASPOR lama asli (khusus perpanjang)
semua berkas di atas adalah atasnama Pemohon, dan semua berkas
aslinya wajib di bawa pada sesi wawancara dan foto.
ada baiknya anda tidak memakai kacamata (melepaskan kacamata)
di saat sesi foto berlangsung, karena banyak kasus, masalah perbedaan foto pada
PASPOR dengan wajah asli akan menjadi polemik ketika berada di pemeriksaan
keimigrasian nantinya.
adapun lamanya proses maupun biaya pembuatan PASPOR, baik
pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor pada umumnya bervariasi,
tergantung dari ketersediaan layanan agen atau biro jasa pilihan anda tentunya.
disini MITRA JASA menawarkan untuk pembuatan paspor kilat proses 1hari dengan biaya
rp.850.000,- dan pembuatan paspor regular proses 8hari dengan biaya rp.600.000,-
Bagi yang berminat, dan untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi
:
ISMAIL / ASEP
jl.jati raya rt.14/06 no.31
jati padang baru –
pasar minggu
Jakarta selatan 12540
telp/sms :
021.997 88 989 – 021.5054 9564 – 0888 1052 058
salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar