Minggu, 10 Februari 2013

PASPOR



PASPOR merupakan salah satu dokumen yang wajib diurus dan dimiliki sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri/perjalanan internasional.


seperti halnya KTP ataupun SIM, PASPOR juga berisikan identitas atau biodata seseorang seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, juga informasi lain yang menegaskan bahwa dari Negara mana si-pemilik paspor tersebut berasal atau berdomosili.


fisiknya hanya sekitar sebesar buku saku, namun demikian paspor wajib ditunjukan pada saat seseorang memasuki perbatasan suatu Negara karena di dalamnya tertera dan tertulis izin (di segel dengan visa izin masuk) untuk berapa lama seseorang bisa tinggal/berada di Negara yang di kunjunginya.


Masa berlakunya dokuman resmi yang di keluarkan oleh pejabat berwenang keimigrasian Indonesia ini adalah 5tahun. akan tetapi segeralah perpanjang walaupun masih bersisa 5bulan dari tanggal kadaluwarsa, karena di beberapa Negara PASPOR bisa di tolak jika telah memasuki masa waktu tersebut.


bagaimana jika PASPOR hilang pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri..??


dalam situasi ini dokumen pengganti identitas lainnya seperti KTP ataupun SIM,..dsb, tidak berlaku. segera beritahukan agen tour and travel anda, yang akan mendampingi anda melapor dan mendapatkan surat keterangan hilang di kantor kepolisian setempat. kemudian lapor ke kedutaan atau Konsulat Jenderal (KonJen) Indonesia di Negara bersangkutan.



 


Cara bikin PASPOR dan perpanjangan PASPOR


Prosedur untuk pembuatan PASPOR baru dan perpanjangan PASPOR adalah sama, syaratnya adalah :


1. fc.KTP / identitas lain

2. fc.Kartu Keluarga (K.K)

3. fc.Akte kelahiran

4. fc.Ijazah

5. PASPOR lama asli (khusus perpanjang)


semua berkas di atas adalah atasnama Pemohon, dan semua berkas aslinya wajib di bawa pada sesi wawancara dan foto.

ada baiknya anda tidak memakai kacamata (melepaskan kacamata) di saat sesi foto berlangsung, karena banyak kasus, masalah perbedaan foto pada PASPOR dengan wajah asli akan menjadi polemik ketika berada di pemeriksaan keimigrasian nantinya.


adapun lamanya proses maupun biaya pembuatan PASPOR, baik pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor pada umumnya bervariasi, tergantung dari ketersediaan layanan agen atau biro jasa pilihan anda tentunya.


disini  MITRA JASA  menawarkan untuk pembuatan paspor kilat proses 1hari dengan biaya rp.850.000,-  dan pembuatan paspor regular proses 8hari dengan biaya rp.600.000,-  



Bagi yang berminat, dan untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi :

  
ISMAIL / ASEP

jl.jati raya  rt.14/06  no.31  

jati padang baru – pasar minggu

Jakarta selatan      12540

telp/sms : 021.997 88 989 – 021.5054 9564 – 0888 1052 058

salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar