sebelum berkendara ataupun melakukan perjalanan, ada baiknya
kita chek terlebih dahulu segala jenis perbekalan/kebutuhan agar kita aman dan
sukses sampai tujuan.
selain jiwa raga,fisik
dan asesoris kendaraan, terlebih dibutuhkan juga pengetahuan tentang etika berkendara yang sehat,baik,dan benar.
seperti yg dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, berikut
pasal-pasal penting yg ada dalam Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(UULLAJ) nomor 22 tahun 2009 yg harus diketahui dan diperhatikan oleh para
pengendara :
1.SETIAP ORANG
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat
pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2.SETIAP PENGGUNA
JALAN
Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu
untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan
terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3.SETIAP PENGEMUDI (Semua RANMOR )
A. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
B. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
C. STNK / STCK tidak
Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK
yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
D. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
E. Perlengkapan yang
dapat membahayakan keselamatan
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang
dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan
lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
F. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
G. lampu utama malam
hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
H. Cara penggandengan
dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan
dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
I. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak
mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
J. Gerakan lalu
lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti
dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
K. Kecepatan Maksimum
dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling
Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf
(a)
Denda : Rp 500.000
L. Membelok atau
berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112
(1).
Denda : Rp 250.000
M. Berpindah lajur
atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau
bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
N. Melanggar Rambu
atau Marka
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan
dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4)
hrf (b)
Denda : Rp 500.000
O. Melanggar Apill (
TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan
dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
P. Mengemudi tidak
Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
Q. Diperlintasan Kereta
Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara
kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu
Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
R. Berhenti dalam
Keadaan darurat
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat
dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
S. Hak utama
Kendaraan tertentu
Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yg memiliki
hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau
yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
lalu lintas
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara
f. Iring – iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f)
jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
T. Hak pejalan kaki
atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000 (binsar)
Demikian,
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar