TNKB (Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor), atau yang biasa kita sebut plat nomor
kendaraan atau nomor polisi
kendaraan.
disini maksudnya adalah plat aluminium
yang pada umumnya sering kita jumpai terpasang didepan dan dibelakang setiap
kendaraan bermotor yang telah didaftarkan/terdaftar/ditetapkan pada tiap-tiap kantor
samsat bersama dalam wilayah NKRI.
Biasanya pada plat aluminium
tersebut tertera :
a.kode
wilayah (satu atau dua huruf pertama pada baris
pertama)
b.nomor
polisi
(umumnya terdiri dari empat angka
/ bisa kurang atau lebih*)
c.kode/seri
wilayah (dua
atau tiga huruf terakhir setelah deret nomor polisi)
d.Bulan
dan Tahun masa berlaku plat kendaraan
(deret angka pada baris kedua/deret
angka paling bawah)
* lebih
jelas lihat contoh gambar1 pada akhir tulisan ini.
di Indonesia sendiri penggunaan plat
nomor kendaraan, jika ditinjau dari sejarahnya sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda
(khususnya di pulau jawa), yang pengunaan kode wilayah plat kendaraan tersebut
ditetapkan berdasarkan daftar pembagian
wilayah keresidenan.
Walau demikian, hal terpenting dan
yang paling harus diingat Bagi para pemilik kendaraan bermotor pada saat ini adalah,
bahwasanya masa berlaku plat /nomor polisi kendaraan
adalah 5tahun. hal tersebut secara otomatis sama dengan masa berlaku STNK kendaraan.
Berikut sedikit uraian singkat
mengenai Perpanjangan dan Perubahan Plat nomor kendaraan :
untuk memperpanjang masa berlaku plat kendaraan, pemilik
bisa terlebih dahulu melakukan cek fisik no.rangka dan no.mesin kendaraanya di
tiap-tiap wilayah kantor pelayanan pajak kendaraan / kantor samsat. hal
tersebut untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan tentunya.
plat nomer kendaraan yg baru biasanya di cetak setelah wajib
pajak membayarkan pajak 5tahunan kendaraannya.
perubahan biasanya berlaku setelah transaksi jual-beli
kendaraan dilakukan. Proses mutasi, mutasi antar samsat, mutasi ke luar daerah, ataupun mutasi masuk kendaraan. karena kode
wilayah ataupun kode seri wilayah plat nomor kendaraan disesuaikan dengan
wilayah identitas si-pemilik kendaraan.
Bagaimana jika proses jual-beli kendaraan di lakukan dalam satu
wilayah samsat yang sama atau yang biasa disebut dengan Proses tukar nama, / Proses
balik nama kendaraan ???..
dalam Proses ini Plat nomor kendaraan tetap dan tidak
berubah, hanya identitas pemiliknya saja yang diubah karena kendaraan tersebut
telah dipindah tangankan.
** Pada
penerapannya (poin 1dan2), jika agan-agan merasa kesulitan atau tidak punya
waktu dalam mengurus Proses-Proses tersebut :
( Perpanjangan, Balik nama, Mutasi antar samsat, Mutasi
keluar daerah, mutasi masuk kendaraan, bahkan Stnk hilang, dan Pindah alamat ).
Biro jasa kami siap
dan bersedia membantu.
hubungi kami (ph/sms)
di nomor :
(021).997 88 989 / (021).5054 9564 / 0888 1052 058
Petugas kami akan datang menjemput dan memproses Data anda.
KODE
PLAT kendaraan
Berikut adalah daftar lengkap kode
Plat kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kapolri :
1. Daftar Kode plat khusus kendaraan
dinas pemerintahan dan Pejabat penting
- RI 1: Presiden
- RI 2: Wakil Presiden
- RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
- RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Sekretaris Kabinet
- RI 16: Menteri Dalam Negeri
- RI 17: Menteri Luar Negeri
- RI 18: Menteri Pertahanan
- RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Menteri Keuangan
- RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 22: Menteri Perindustrian
- RI 23: Menteri Perdagangan
- RI 24: Menteri Pertanian
- RI 25: Menteri Kehutanan
- RI 26: Menteri Perhubungan
- RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
- RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
- RI 30: Menteri Kesehatan
- RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
- RI 32: Menteri Sosial
- RI 33: Menteri Agama
- RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
- RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
- RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
- RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- RI 46: Jaksa Agung
- RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
- RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- RI 52: Wakil Ketua DPR
- RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan :
-Plat nomor khusus tersebut akan
di pasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan pada saat
pejabat tersebut bertugas dalam wilayah NKRI /maupun melakukan kunjungan dinas
keluar negeri.
-Nomor kendaraan Pejabat Negara /
Menteri bisa berubah (berganti), hal ini biasanya disesuaikan dengan jumlah
anggota Kabinet yang ada.
2. Daftar kode plat kendaraan wilayah
NKRI
Sumatera
- BL = Nanggroe Aceh Darussalam
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten
Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang - B = DKI Jakarta
Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok - D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon
Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD) - F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi - T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D) - H = eks Karesidenan Semarang
Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak - K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y) - R = eks Karesidenan Banyumas
Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara - AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F) - AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C) - AD = eks Karesidenan Surakarta
Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
Jawa Timur
- L = Kota Surabaya
- M = eks Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan - N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K) - P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z) - S = eks Karesidenan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang - W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
- AE = eks Karesidenan Madiun
Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan - AG = eks Karesidenan Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
- KB = Kalimantan Barat
- DA = Kalimantan Selatan
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara Daratan
(Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) - DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan
- DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
Catatan :
-Saat ini kode plat kendaraan DF yang dahulu merupakan kode registrasi
wilayah Timor Timur sudah tidak di gunakan lagi, mengingat kini wilayah
tersebut telah memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri.
3. Daftar Kode plat kendaraan Korps diplomatik/organisasi
Internasional
:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Britania Raya
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Romania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
Catatan :
- Kendaraan dengan nomor polisi di
atas (kedubes/organisasi Internasional) secara sah berada di luar territorial hukum
dan regulasi Negara Republik Indonesia, oleh karenanya untuk mendapatkan STNK
dan BPKB kendaraan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/rekomendasi
dari Departemen Luar Negeri.
4. Daftar
kode plat kendaraan menurut warna
- Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor bukan umum dan sewa.
- Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor angkutan umum.
- Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor milik pemerintah.
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing (CD).
- Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian : berlaku untuk kendaraan bermotor staf oprasional korps diplomatik negara asing.
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah : berlaku pada kendaraan bermotor transportasi dealer. ( pengiriman dari perakitan kedealer atau dari dealer kedealer ).
Demikian,
semoga bermanfaat …
salam.
(*berbagai
sumber*)