Sabtu, 16 Februari 2013

DAFTAR KODE PLAT KENDARAAN DI INDONESIA




TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau yang biasa kita sebut plat nomor kendaraan atau nomor polisi kendaraan.
disini maksudnya adalah plat aluminium yang pada umumnya sering kita jumpai terpasang didepan dan dibelakang setiap kendaraan bermotor yang telah didaftarkan/terdaftar/ditetapkan pada tiap-tiap kantor samsat bersama dalam wilayah NKRI.

Biasanya pada plat aluminium tersebut tertera :

a.kode wilayah  (satu atau dua huruf pertama pada baris pertama)
b.nomor polisi   (umumnya terdiri dari empat angka / bisa kurang atau lebih*)
c.kode/seri wilayah   (dua atau tiga huruf terakhir setelah deret nomor polisi)
d.Bulan dan Tahun masa berlaku plat kendaraan  (deret angka pada baris kedua/deret angka paling bawah)
  
* lebih jelas lihat contoh gambar1 pada akhir tulisan ini.


di Indonesia sendiri penggunaan plat nomor kendaraan, jika ditinjau dari sejarahnya sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda (khususnya di pulau jawa),  yang  pengunaan kode wilayah plat kendaraan tersebut ditetapkan berdasarkan  daftar pembagian wilayah keresidenan.
Walau demikian, hal terpenting dan yang paling harus diingat Bagi para pemilik kendaraan bermotor pada saat ini adalah, bahwasanya  masa berlaku plat /nomor polisi kendaraan adalah 5tahun. hal tersebut secara otomatis sama dengan masa berlaku STNK kendaraan.

Berikut sedikit uraian singkat mengenai Perpanjangan dan Perubahan Plat nomor kendaraan :

1.    Perpanjangan
untuk memperpanjang masa berlaku plat kendaraan, pemilik bisa terlebih dahulu melakukan cek fisik no.rangka dan no.mesin kendaraanya di tiap-tiap wilayah kantor pelayanan pajak kendaraan / kantor samsat. hal tersebut untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan tentunya.
plat nomer kendaraan yg baru biasanya di cetak setelah wajib pajak membayarkan pajak 5tahunan kendaraannya.

2.     Perubahan Plat nomor kendaraan
perubahan biasanya berlaku setelah transaksi jual-beli kendaraan dilakukan. Proses mutasi, mutasi antar samsat, mutasi ke luar daerah, ataupun mutasi masuk kendaraan. karena kode wilayah ataupun kode seri wilayah plat nomor kendaraan disesuaikan dengan wilayah identitas si-pemilik kendaraan.
Bagaimana jika proses jual-beli kendaraan di lakukan dalam satu wilayah samsat yang sama atau yang biasa disebut dengan Proses tukar nama,  / Proses balik nama kendaraan ???..
dalam Proses ini Plat nomor kendaraan tetap dan tidak berubah, hanya identitas pemiliknya saja yang diubah karena kendaraan tersebut telah dipindah tangankan.


** Pada penerapannya (poin 1dan2), jika agan-agan merasa kesulitan atau tidak punya waktu dalam mengurus Proses-Proses tersebut :
( Perpanjangan, Balik nama, Mutasi antar samsat, Mutasi keluar daerah, mutasi masuk kendaraan, bahkan Stnk hilang, dan Pindah alamat ).
 Biro jasa kami siap dan bersedia membantu.

 hubungi kami (ph/sms) di nomor :
 (021).997 88 989 / (021).5054 9564 / 0888 1052 058
Petugas kami akan datang menjemput dan memproses Data anda.




KODE PLAT kendaraan

Berikut adalah daftar lengkap kode Plat kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kapolri :

1. Daftar Kode plat khusus kendaraan dinas pemerintahan dan Pejabat penting
         
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan :

-Plat nomor khusus tersebut akan di pasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan pada saat pejabat tersebut bertugas dalam wilayah NKRI /maupun melakukan kunjungan dinas keluar negeri.  
-Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri bisa berubah (berganti), hal ini biasanya disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet yang ada.




2. Daftar kode plat kendaraan wilayah NKRI

Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten
    Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta
    Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon
    Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor
    Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan
    Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
  • H = eks Karesidenan Semarang
    Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak
  • K = eks Karesidenan Pati
    Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas
    Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
  • AA = eks Karesidenan Kedu
    Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
  • AB = DI Yogyakarta
    Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta
    Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura
    Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang
    Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki
    Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro
    Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun
    Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
  • AG = eks Karesidenan Kediri
    Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan
    (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
Catatan :

-Saat ini kode plat kendaraan  DF yang dahulu merupakan kode registrasi wilayah Timor Timur sudah tidak di gunakan lagi, mengingat kini wilayah tersebut telah memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri.




3. Daftar Kode plat kendaraan Korps diplomatik/organisasi Internasional
:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Britania Raya
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall


Catatan :

- Kendaraan dengan nomor polisi di atas (kedubes/organisasi Internasional) secara sah berada di luar territorial hukum dan regulasi Negara Republik Indonesia, oleh karenanya untuk mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.



4. Daftar kode plat kendaraan menurut warna
  
Berikut adalah penetapan warna plat nomor kendaraan dan penggunaannya.


  1. Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor bukan umum dan sewa.
  2. Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor angkutan umum.
  3. Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor milik pemerintah.
  4. Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing (CD).
  5. Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian : berlaku untuk kendaraan bermotor staf oprasional korps diplomatik negara asing.
  6. Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah : berlaku pada kendaraan bermotor transportasi dealer. ( pengiriman dari perakitan kedealer atau dari dealer kedealer ).
     

Contoh gambar :
1.

2.

Demikian, semoga bermanfaat
salam.

(*berbagai sumber*)